BANTEN, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena keberhasilannya mengekstradisi buronan kasus pembobolan Bank BNI yang sudah buron selama 17 tahun.
Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan kas bank BNI senilai 1,7 triliun rupiah. Pada tahun 2003, ia kabur dari Indonesia ke Singapura, dan belakangan diketahui tinggal di Belanda.
Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958. Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia
Kasusnya dengan BNI berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003. Pada saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan yang ia miliki, mendapatkan pinjaman dana dari BNI sebesar 1,7 triliun rupiah. Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut, atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya telah lebih dahulu terbang ke Singapura. Sejak saat itu dia menjadi buronan.